twitter
rss

4.      Alat Pelindung Telinga (Ear Protection) 
a.    Fungsi Alat Pelindung Telinga 
Fungsi alat pelindung telinga adalah untuk melindungi alat pendengaran (telinga) akibat kebisingan, dan melindungi telinga dari percikan api atau logam-logam yang panas.  Secara umum pelindungi telinga 2 (dua) jenis, yaitu ear plug dan ear muff.
Sumbat telinga atau ear plug, yaitu alat pelindung telinga yang cara penggunaannya dimasukkan pada liang telinga. Spesifikasi sumbatan telinga (ear plug) yang baik adalah:
1)    Bisa menahan atau mengabsorbsi bunyi atau suara dengan frekuensi tertentu saja, sedangkan bunyi atau suara dengan frekwensi untuk pembicaraan (komunikasi) tetap tidak terganggu.
2)  Biasanya terbuat dari karet, platik ,lilin atau kapas. Harus bisa mereduksi suara frekwensi tinggi (4000 dba) yang masuk lubang telinga, minimal sebesar x-85 dba, dimana x adalah intensitas suara atau kebisingan di tempat kerja yang diterima oleh tanaga kerja. 
Tutup telinga atau ear muff, yaitu alat pelindung telinga yang penggunaanya ditutupkan pada seluruh daun telinga. Spesifikasi penutup telinga (ear muff) yang baik adalah:
1)    terdiri dari sepasang (2 buah, kiri dan kanan) cawan atau cup, dan sebuah sabuk kepala (head band)
2)  Cawan atau cup berisi cairan atau busa (foam) yang berfungsi untuk menyerap suara yang frekwensinya tinggi
3)    Pada umumnya tutup telinga bisa meriduksi suara frekwensi 2800-4000 hz sebesar 35-45 dba
4)    Tutup teling harus mereduksi suara yang masuk ke lubang telinga minimal sebesar x- 85 dba, dimana x adalah intensitas suara atau kebisingan di tempat kerja yang diterima oleh tenaga kerja. 
b.    Cara Pemakaian.
Cara pemakaian sumbat telinga (ear plug yang benar adalah :
1)    Pilih ear plug yang terbuat dari bahan yang bisa menyesuaikan dengan bentuk telinga. Biasanya terbuat dari karet atau plastik lunak.
2)  Pilih bentuk dan ukuran yang sesuai dengan bentuk dan ukuran dari seluruh telinga si pemakai.
3)    Cek sumbat telinga, apakah secara fisik dalam keadaan baik (tidak rusak) dan bersih.
4)    Tarik daun telinga ke belakang, kemudian masukkan sumbat telinga ke dalam lubang telinga hingga benar-benar menutup semua lubang telinga.
5)   Gerak-gerakkan kepala ke atas, ke bawah, ke samping, ke kiri dan ke samping kanan, buka dan tutup mulut, untuk memastikan bahwa sumbat telinga terpakai secara sempurna.
Cara pemakaian penutup teling (ear muff) yang benar adalah :
1)  Pilih penutup telinga yang ukurannya sesuai dengan diameter/lebar daun telinga.
2)    Pastikan ahwa posisi cawan atau mangkuk penutup benar benar melingkupi daun telinga, baik kiri maupun kanan. Bola belum pas (masih ada bagian yang terbuka), sesuaikan dengan pengatur panjang dan pendeknya pengikat kepala (head band)
3)    Gerak-gerakkan kepala, ke atas, ke bawah, ke samping kiri dan ke samping kanan, buka dan tutup mulut untuk memastikan bahwa sumbat telinga terpakai secara sempurna. 
c.    Pemeliharaan. 
Adapun pemeliharaan alat pelindung telinga adalah sebagai berikut :
1)   Sumbat telinga yang telah di selesai digunakan dibersihkan dengan   kain lap yang bersih, basah dan hangat.
2)    Kemudian keringkan dengan kain lap yang bersih dan kering.
3)    Setelah bersih dan kering simpan alam kotaknya.
4)    Simpan kotak tersebut di atas di almari atau tempat penyimpanan yang lain.
5)   Penutup telinga yang telah selesai digunakan dibersihkan dengan cara diseka dengan kain lap yang bersih.
6)    Setelah bersih simpan kembali di dalam kotaknya.
Simpan kotak di almari atau tempat penyimpanan yang lain.


5.      Alat Pelindung Pernafasan
Alat pelindung pernafasan berfungsi memeberikan perlindungan organ pernafasan akibat pencemaran udara oleh faktor kimia seperti debu, uap, gas, fume, asap, mist, kabut, kekurangan oksigen, dan sebagainya. Berdasarkan fungsinya, dibedakan menjadi : Respirator yang berfungsi memurnikan udara (air purifying respirator) dan Respirator yang berfungsi memasok oksigen atau udara (air supplying respirator). 
Adapun spesifikasi alat pelindung pernafasan antara lain:
a.    Respirator Yang Memurnikan Udara.
Respirator jenis ini dipakai bila pekerja terpajan bahan pencemar di udara (debu, gas, uap, fume, mist, asap, fog) yang kadar toksisitasnya rendah. Prinsip kerja respirator ini adalah membersihkan udara terkontaminasi dengan cara filtrasi, adsorbsi, atau absorbsi. Menurut cara kerjanya dibedakan menjadi : Respirator yang mengandung bahan kimia (cemical respirators) dan Respirator dengan katrid (cartridge) bahan kimia.
Prinsip cara kerjanya adalah mengadsorpsi bahan pencemar di udara  pernafasan. Bahan kimia yang digunakan untuk mengadsorbsi biasanya karbon aktif atau silika gel. Biasanya penutup sebagian muka dengan satu atau dua katrid yang mengandung bahan kimia tertentu. Tidak bisa digunakan untuk keadaaan darurat. Hanya mampu memurnikan satu macam atau satu golongan bahan kimia (gas, uap) saja.
b.    Respirator dengan kanister yang berisi bahan kimia.
Prinsip cara kerjanya adalah mengadsorbsi bahan pencemar di udara pernafasan. Bahan kimia yang digunakan untuk mengadsorbsi adalah yang sesuai dengan bahan-bahan kima tertentu saja. Misal kanister untuk uap asam klorida (HCl dan asam sulfat (H2SO4) harus menggunakan kanister yang berisi soda. Bahan kimia kanister mempuyai batas waktu kedaluwarsa. Batas waktu kedaluwarsa ini tergantung pada isi kanister, konsentrasi bahan pencemar, dan akifitas pemakainya. Bisa menutup sebagian muka atau seluruh muka Tidak bisa digunakan dalam keadaaan udara di lingkungan kerja menggandung bahan kimia gas atau uap toksik dengan kadar yang cukup tinggi. Satu tipe kanister hanya bisa digunakan untuk memurniakan udara terkontaminasi satu macam atau satu golongan bahan kimia (gas, uap) saja. 
c.    Respirator mekanik (Mechanical Respirator). 
Digunakan untuk melindungi si pemakai akibat pemajanan partikel-partikel di lingkungan kerja seperti debu, asap, fume, mist dan fog. Prinsip kerja respirator ini adalah memurnikan udara terkontaminasi melalui proses filtrasi memakai bermacam tipe filter. Efisiensi filter tergantung kepada ukuran partikel dan diameter pori-pori filter. 
 d.    Respirator kombinasi filter dan bahan kimia.
Respirator jenis ini dilengkapi dengan filter untuk menyaring udara terkontaminasi partikel (debu) dan aktrid (catridge) atau kanister yan mengandung bahan kimia. Respirator jenis ini biasanya digunakan oleh pekerja pada waktu melakukan pengecatan dengan cara semprot (spray painting).
e.    Respirator dengan pemasok udara atau oksigen.
Alat pelindung pernafasan ini tidak dilengkapi dengan filter, ataupun katrid dan kanister yang mengandung bahan kimia. Pasokan udara bersih atau oksigen, melindungi pekerja dari pemajanan bahan bahan kimia yang sangat toksit. Konsentarinya tinggi, mampu melindungi pekerja dari kekurangan oksigen. Pasokan udara ataupun oksigen dapat melalui silinder, tangki, atau kompresor yang dilengkapi dengan regulator (pengukur tekanan). Respirator dengan pasokan udara atau oksigen dibedakan menjadi : Airline respirator, Air hose mask respirator, Self-contained brathing apparatus. 
Browser Anda mungkin tidak bisa menampilkan gambar ini. Cara pemakaian alat pelindung pernafasan yang benar adalah:
a.    Pilih ukuran respirator yang sesuai dengan ukuran antropometri tubuh pemakai. Ukuran antropometri tubuh yang berkaitan adalah : panjang muka, panjang dagu, lebar muka, lebar mulut, panjang tulang hidung, tonjolan hidung.
b.    Periksa lebih dahulu dengan teliti, apakah respirator dalam keadaan baik, tidak rusak, dan komponen-komponennya juga dalam keadaan masih baik.
c.   Jika terdapat komponen yang sudah tidak berfungsi maka perlu diganti lebih dahulu dengan yang baru dan baik.
d.  Pilih jenis filter atau catrid atau kanister dengan seksama, agar tidak terjadi kebocoran.
e.    Singkirkan rambut yang menutupi bagian muka.
f.     Potong cambang dan jenggot sependek mungkin.
g.    Pasang atau kenakan gigi palsu, bila pekerja menggunakan gigi palsu. Pakailah respirator dengan cara sesuai dengan petunjuk operasional (instruction manual) yang harus ada pada setiap respirator.
h.    Gerak gerakkan kepala, untuk memastikan bahwa tidak akan terjadi kebocoran apabila pekerja bekerja sambil bergerak-gerak.
Agar respirator dapat berfungsi denngan baik dan benar serta dapat digunakan dalam waktu yang relatif lama, maka respirator perlu pemeliharaan atau perawatan secara teratur, sebagai berikut:
a.  Setiap kali setelah dipakai, respirator harus di bersihkan (dicuci) kemudian dikeringkan.
b.  Apabila suatu respirator terpaksa digunakan oleh orang lain, maka harus dicuci hamakan terlebih dahulu.
c.    Beri tanda setiap respirator dengan nama pemakainya.
d.  Setelah respirator bersih dan kering, simpan dalam loker yang bersih, kering dan tertutup.
e.   Tangki-tangki atau silinder-silender udara atau oksigen harus dicek secara berkala, untuk mengetahui bahwa persediaan udara atau oksigen masih mencukupi.
f.     Klep-klep, regulator dan komponen-komponen lainnya perlu juga dicek secara
     berkala. Jika tidak berfungsi harus segera diganti dengan yang baru. 

Penasaran dengan alat pelindung tangan dan kaki? just click


1.    Alat Pelindung Kepala (Headwear)     
Tujuan utama dari helm pengaman adalah untuk melindungi kepala pemakainya terhadap bahaya, guncangan mekanis. Ini mungkin di samping memberikan perlindungan terhadap lain misalnya, mekanik, termal dan listrik.  Sebuah helm pengaman harus memenuhi persyaratan berikut untuk mengurangi efek berbahaya dari guncangan kepala: 
    1. Helm harus dapat membatasi tekanan pada tengkorak dengan menyebarkan beban atas permukaan terbesar mungkin. Hal ini dicapai dengan menyediakan memanfaatkan cukup besar yang erat sesuai bentuk tengkorak berbagai, bersama dengan cangkang keras cukup kuat untuk mencegah kepala dari benda yang menimpa datang ke dalyang dapatam kontak langsung dengan obyek sengaja jatuh dan untuk memberikan perlindungan jika kepala pemakainya harus memukul permukaan yang keras. 
    2. Helm harus menangkis benda jatuh dengan memiliki bentuk sesuai halus dan bulat.Sebuah helm dengan punggung menonjol cenderung untuk menangkap benda jatuh daripada membelokkan mereka dan dengan demikian mempertahankan energi kinetik sedikit lebih dari helm yang mulus sempurna. 
    3. Alat pelindung diri bukan hanya untuk melindungi produk. Seperti pelindungan dari rambuat yang rotok, sehingga pekerja menggunakan penutup kepala. 
Alat pelindung kepala adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, terantuk, kejatuhan atau terpukul benda tajam atau benda keras yang melayang atau meluncur di udara, terpapar oleh radiasi panas, api, percikan bahan-bahan kimia, jasad renik (mikro organisme) dan suhu yang ekstrim.
Jenis alat pelindung kepala terdiri dari helm pengaman (safety helmet), topi atau tudung kepala, penutup atau pengaman rambut, dan lain-lain.

2.    Alat Pelindung Mata (Eyes Protection)
Fungsi kaca mata pengaman adalah untuk melindungi mata dari: percikan bahan bahan korosif, kemasukan debu atau partikel-partikel yang melayang di udara, lemparan benda-benda kecil, panas dan pancaran cahaya, pancaran gas atau uap kimia yang dapat menyebabkan iritasi mata, radiasi gelombang elekromaknetik yang mengion maupun yang tidak mengion, benturan atau pukulan benda keras atau benda tajam. 
Alat pelindung mata mempunyai ketentuan sebagai berikut:
a.    Tahan terhadap api.
b.    Tahan terhadap lemparan atau percikan benda kecil.
c.    Lensa tidak boleh mempunyai efek destorsi.
d.    Mampu menahan radiasi gelombang elektromagnetik pada panjang gelombang tertentu. 
Cara pemakaian kaca pengaman adalah:
a.    Pilihan kaca mata yang sesuai, small, medium, atau large.
b.    Buka tangkai kaca mata lekatkan bagian tengah kacamata pada punggung hidung.
c.    Tempelkan lensa kaca mata.
d.    Kaitkan tangkai kaca mata pada daun telinga.
e.    Usahakan agar mata dan sekitar betul-betul tertutup oleh kacamata. 

3.    Alat Pelindung Muka (Face Protection)
Cara Pakai penutup muka yang benar adalah yang dapat dikenakan tanpa dipegang dengan tangan pekerja. Biasanya penutup muka ini dirancang menjadi satu dengan topi pengaman atau penutup rambut.  Cara pemakaian penutup muka yang aman adalah :
a.  Pilih ukuran penutup muka, sesuai dengan besarnya lingkar kepala (kecil/small, sedang/medium,atau besar/large).
b. Periksa bagian luar dan dalam penutup muka, apakah sesuai dengan spesifikasinya, apakah tudung dalam keadaaan baik, tidak rusak dan bersih.
c.    Kendorkan klep pengatur untuk mempererat kedudukan topi pengaman tudung atau penutup rambut.
d.  Pakai topi pengaman (tudung atau penutup rambut), eratkan di kepala sehingga terasa pas dengan cara mengatur klep pengatur.
e.    Atur posisi penutup muka sehingga menutupi seluruh permukaan wajah.
f.     Kencangkan kembali klep pengatup
Bagaimana dengan alat pelindung telinga dan pernapasan ? mau tau klik dibawah ini

Alat pelindung diri (APD) adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
Dasar Hukum Penggunaan Alat Pelindung Diri Bagi Tenaga Kerja
1.     Undang-undang No. 1 tahun 1970
    1. Pasal 3 ayat (1) butir f: Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat untuk memberikan APD.
    2. Pasal 9 ayat (1) butir c: Pengurus diwajibkan menunjukan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD.
    3. Pasal 12 butir b: Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD.
    4. Pasal 14 butir c: Pengurus diwajibkan menyediakan APD secara cuma-cuma.
2.    Permenakertrans No.Per.01/MEN/1981
Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan alat pelindung diri dan wajib bagi tenaga kerja untuk menggunakannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja.
3.     Permenakertrans No.Per.03/MEN/1982
Pasal 2 butir I menyebutkan memberikan  nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat kerja.
4.     Permenakertrans No.Per.03/MEN/1986
Pasal 2 ayat (2) menyebutkan tenaga kerja yang mengelola pestisida harus memakai alat-alat pelindung diri yang berupa pakaian kerja, sepatu lars tinggi, sarung tangan, kacamata pelindung atau pelindung muka dan pelindung pernafasan.

Fungsi Dan Jenis Alat Pelindung Diri  
  •  Alat pelindung kepala (Headwear)
Fungsi alat pelindung kepala adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, terantuk, kejatuhan atau terpukul benda tajam atau benda keras yang melayang atau meluncur di udara, terpapar oleh radiasi panas, api,percikan bahan-bahan kimia, jasad renik (mikro organisme) dan suhu yang ekstrim.
    Jenis alat pelindung kepala terdiri dari helm pengaman (safety helmet), topi atau tudung kepala, penutup atau pengaman rambut, dan lain-lain.  
  • Alat pelindung mata (Ayes Protection) dan muka
Fungsi alat pelindung mata dan muka adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi mata dan muka dari paparan bahan kimia berbahaya, paparan partikel-partikel yang melayang di udara dan di badan air, percikan benda-benda kecil, panas, atau uap panas, radiasi gelombang elektromagnetik yang mengion maupun yang tidak mengion, pancaran cahaya, benturan atau pukulan benda keras atau benda tajam.
Jenis alat pelindung mata dan muka terdiri dari kacamata pengaman (spectacles), goggles, tameng muka (face shield), masker selam, tameng muka dan kacamata pengaman dalam kesatuan (full face masker).
  • Alat pelindung telinga (Ear Protection)
Fungsi alat pelindung telinga adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi alat pendengaran terhadap kebisingan atau tekanan.
Jenis alat pelindung telinga terdiri dari sumbat telinga (ear plug), penutup telinga (ear muff)  dan ear helmet.
  • Alat pelindung pernapasan beserta perlengkapannya
Fungsi alat pelindung pernapasan beserta perlengkapannya adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi organ pernapasan dengan cara menyalurkan udara bersih dan sehat dan/atau menyaring cemaran bahan kimia, mikro-organisme,partikel yang berupa debu, kabut (aerosol), uap, asap, gas/ fume, dan sebagainya.
Jenis alat pelindung pernapasan dan perlengkapannya terdiri dari masker,respirator, katrit, kanister, Re-breather, Airline respirator,Continues Air Supply Machine=Air Hose Mask Respirator, tangki selam dan regulator (Self-Contained Underwater Breathing Apparatus /SCUBA), Self-Contained Breathing Apparatu (SCBA), dan emergency breathing apparatus.
  • Alat pelindung tangan (Hand Protection)
Fungsi alat pelindung tangan (sarung tangan) adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi tangan dan jari-jari tangan dari pajanan api, suhu panas, suhu dingin,radiasi elektromagnetik, radiasi mengion, arus listrik, bahan kimia, benturan,pukulan dan tergores, terinfeksi zat patogen (virus,bakteri) dan jasad renik.
     Jenis pelindung tangan terdiri dari sarung tangan yang terbuat dari logam, kulit,kain kanvas, kain atau kain berpelapis, karet, dan sarung tangan yang tahan bahan kimia.
  • Alat pelindung kaki (Feet Protection)
Fungsi alat pelindung kaki berfungsi untuk melindungi kaki dari tertimpa atau berbenturan dengan benda-benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, terpajan suhu yang ekstrim, terkena bahan kimia berbahaya dan jasad renik, tergelincir.
Jenis Pelindung kaki berupa sepatu keselamatan pada pekerjaan peleburan,pengecoran logam, industri, kontruksi bangunan, pekerjaan yang berpotensi bahaya peledakan, bahaya listrik, tempat kerja yang basah atau licin, bahan kimia dan jasad renik, dan/atau bahaya binatang dan lain-lain. 
  • Pakaian pelindung (Body protection)
Fungsi pakaian pelindung berfungsi untuk melindungi badan sebagian atau seluruh bagian badan dari bahaya temperatur panas atau dingin yang ekstrim, pajanan api dan benda-benda panas, percikan bahan-bahan kimia, cairan dan logam panas, uap panas, benturan (impact) dengan mesin, peralatan dan bahan, tergores, radiasi, binatang, mikro-organisme patogen dari manusia, binatang, tumbuhan dan lingkungan seperti virus, bakteri dan jamur.
 Jenis pakaian pelindung terdiri dari rompi (Vests), celemek (Apron/Coveralls), Jacket, dan pakaian pelindung yang menutupi sebagian atau seluruh bagian badan. 
  • Alat Pengaman di Ketinggian  (Harness)
Fungsi alat pelindung jatuh perorangan berfungsi membatasi gerak pekerja agar tidak masuk ke tempat yang mempunyai potensi jatuh atau menjaga pekerja berada pada posisi kerja yang diinginkan dalam keadaan miring maupun tergantung dan menahan serta membatasi pekerja jatuh sehingga tidak membentur lantai dasar.
Jenis alat pelindung jatuh perorangan terdiri dari sabuk pengaman tubuh (harness), karabiner, tali koneksi (lanyard), tali pengaman (safety rope), alat penjepit tali (rope clamp), alat penurun (decender), alat penahan jatuh bergerak (mobile fall arrester), dan lain-lain. 
  • Pelampung
Fungsi Pelampung berfungsi melindungi pengguna yang bekerja di atas air atau dipermukaan air agar terhindar dari bahaya tenggelam dan atau mengatur keterapungan (buoyancy) pengguna agar dapat berada pada posisi tenggelam (negative buoyant) atau melayang (neutral buoyant) di dalam air.
Jenis pelampung terdiri dari jaket keselamatan (life jacket), rompi keselamatan ( life vest), rompi pengatur keterapungan (Bouyancy Control Device). 

Syarat-Syarat Alat Pelindung Diri
Alat-alat pelindung diri yang telah dipilih hendaknya memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.    Dapat memberikan perlindungan terhadap bahaya
2.    Berbobot ringan
3.    Dapat dipakai secara fleksibel (tidak membedakan jenis kelamin)
4.    Tidak menimbulkan bahaya tambahan
5.    Tidak mudah rusak
6.    Memenuhi ketentuan dari standar yang ada
7.    Pemeliharaan mudah
8.    Penggantian suku cadang mudah
9.    Tidak membatasi gerak
10.  Rasa “tidak nyaman” tidak berlebihan
11.  Bentuknya cukup menarik
Selain itu alat pelindung diri juga harus memenuhi syarat :
  • Enak Dipakai 
  • Tidak mengganggu kerja 
  • Memberikan perlindungan efektif terhadap bahaya 
Mau tau lebih lanjut mengenai Alat pelindung diri...klik dibawah ini 
Alat pelindung kepala, mata dan wajah (head, eye and face protection)