twitter
rss

Alat pelindung diri (APD) adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
Dasar Hukum Penggunaan Alat Pelindung Diri Bagi Tenaga Kerja
1.     Undang-undang No. 1 tahun 1970
    1. Pasal 3 ayat (1) butir f: Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat untuk memberikan APD.
    2. Pasal 9 ayat (1) butir c: Pengurus diwajibkan menunjukan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD.
    3. Pasal 12 butir b: Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD.
    4. Pasal 14 butir c: Pengurus diwajibkan menyediakan APD secara cuma-cuma.
2.    Permenakertrans No.Per.01/MEN/1981
Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan alat pelindung diri dan wajib bagi tenaga kerja untuk menggunakannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja.
3.     Permenakertrans No.Per.03/MEN/1982
Pasal 2 butir I menyebutkan memberikan  nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat kerja.
4.     Permenakertrans No.Per.03/MEN/1986
Pasal 2 ayat (2) menyebutkan tenaga kerja yang mengelola pestisida harus memakai alat-alat pelindung diri yang berupa pakaian kerja, sepatu lars tinggi, sarung tangan, kacamata pelindung atau pelindung muka dan pelindung pernafasan.

Fungsi Dan Jenis Alat Pelindung Diri  
  •  Alat pelindung kepala (Headwear)
Fungsi alat pelindung kepala adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, terantuk, kejatuhan atau terpukul benda tajam atau benda keras yang melayang atau meluncur di udara, terpapar oleh radiasi panas, api,percikan bahan-bahan kimia, jasad renik (mikro organisme) dan suhu yang ekstrim.
    Jenis alat pelindung kepala terdiri dari helm pengaman (safety helmet), topi atau tudung kepala, penutup atau pengaman rambut, dan lain-lain.  
  • Alat pelindung mata (Ayes Protection) dan muka
Fungsi alat pelindung mata dan muka adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi mata dan muka dari paparan bahan kimia berbahaya, paparan partikel-partikel yang melayang di udara dan di badan air, percikan benda-benda kecil, panas, atau uap panas, radiasi gelombang elektromagnetik yang mengion maupun yang tidak mengion, pancaran cahaya, benturan atau pukulan benda keras atau benda tajam.
Jenis alat pelindung mata dan muka terdiri dari kacamata pengaman (spectacles), goggles, tameng muka (face shield), masker selam, tameng muka dan kacamata pengaman dalam kesatuan (full face masker).
  • Alat pelindung telinga (Ear Protection)
Fungsi alat pelindung telinga adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi alat pendengaran terhadap kebisingan atau tekanan.
Jenis alat pelindung telinga terdiri dari sumbat telinga (ear plug), penutup telinga (ear muff)  dan ear helmet.
  • Alat pelindung pernapasan beserta perlengkapannya
Fungsi alat pelindung pernapasan beserta perlengkapannya adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi organ pernapasan dengan cara menyalurkan udara bersih dan sehat dan/atau menyaring cemaran bahan kimia, mikro-organisme,partikel yang berupa debu, kabut (aerosol), uap, asap, gas/ fume, dan sebagainya.
Jenis alat pelindung pernapasan dan perlengkapannya terdiri dari masker,respirator, katrit, kanister, Re-breatherAirline respirator,Continues Air Supply Machine=Air Hose Mask Respirator, tangki selam dan regulator (Self-Contained Underwater Breathing Apparatus /SCUBA), Self-Contained Breathing Apparatu (SCBA), dan emergency breathing apparatus.
  • Alat pelindung tangan (Hand Protection)
Fungsi alat pelindung tangan (sarung tangan) adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi tangan dan jari-jari tangan dari pajanan api, suhu panas, suhu dingin,radiasi elektromagnetik, radiasi mengion, arus listrik, bahan kimia, benturan,pukulan dan tergores, terinfeksi zat patogen (virus,bakteri) dan jasad renik.
     Jenis pelindung tangan terdiri dari sarung tangan yang terbuat dari logam, kulit,kain kanvas, kain atau kain berpelapis, karet, dan sarung tangan yang tahan bahan kimia.
  • Alat pelindung kaki (Feet Protection)
Fungsi alat pelindung kaki berfungsi untuk melindungi kaki dari tertimpa atau berbenturan dengan benda-benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, terpajan suhu yang ekstrim, terkena bahan kimia berbahaya dan jasad renik, tergelincir.
Jenis Pelindung kaki berupa sepatu keselamatan pada pekerjaan peleburan,pengecoran logam, industri, kontruksi bangunan, pekerjaan yang berpotensi bahaya peledakan, bahaya listrik, tempat kerja yang basah atau licin, bahan kimia dan jasad renik, dan/atau bahaya binatang dan lain-lain. 
  • Pakaian pelindung (Body protection)
Fungsi pakaian pelindung berfungsi untuk melindungi badan sebagian atau seluruh bagian badan dari bahaya temperatur panas atau dingin yang ekstrim, pajanan api dan benda-benda panas, percikan bahan-bahan kimia, cairan dan logam panas, uap panas, benturan (impact) dengan mesin, peralatan dan bahan, tergores, radiasi, binatang, mikro-organisme patogen dari manusia, binatang, tumbuhan dan lingkungan seperti virus, bakteri dan jamur.
 Jenis pakaian pelindung terdiri dari rompi (Vests), celemek (Apron/Coveralls), Jacket, dan pakaian pelindung yang menutupi sebagian atau seluruh bagian badan. 
  • Alat Pengaman di Ketinggian  (Harness)
Fungsi alat pelindung jatuh perorangan berfungsi membatasi gerak pekerja agar tidak masuk ke tempat yang mempunyai potensi jatuh atau menjaga pekerja berada pada posisi kerja yang diinginkan dalam keadaan miring maupun tergantung dan menahan serta membatasi pekerja jatuh sehingga tidak membentur lantai dasar.
Jenis alat pelindung jatuh perorangan terdiri dari sabuk pengaman tubuh (harness), karabiner, tali koneksi (lanyard), tali pengaman (safety rope), alat penjepit tali (rope clamp), alat penurun (decender), alat penahan jatuh bergerak (mobile fall arrester), dan lain-lain. 
  • Pelampung
Fungsi Pelampung berfungsi melindungi pengguna yang bekerja di atas air atau dipermukaan air agar terhindar dari bahaya tenggelam dan atau mengatur keterapungan (buoyancy) pengguna agar dapat berada pada posisi tenggelam (negative buoyant) atau melayang (neutral buoyant) di dalam air.
Jenis pelampung terdiri dari jaket keselamatan (life jacket), rompi keselamatan ( life vest), rompi pengatur keterapungan (Bouyancy Control Device). 

Syarat-Syarat Alat Pelindung Diri
Alat-alat pelindung diri yang telah dipilih hendaknya memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.    Dapat memberikan perlindungan terhadap bahaya
2.    Berbobot ringan
3.    Dapat dipakai secara fleksibel (tidak membedakan jenis kelamin)
4.    Tidak menimbulkan bahaya tambahan
5.    Tidak mudah rusak
6.    Memenuhi ketentuan dari standar yang ada
7.    Pemeliharaan mudah
8.    Penggantian suku cadang mudah
9.    Tidak membatasi gerak
10.  Rasa “tidak nyaman” tidak berlebihan
11.  Bentuknya cukup menarik
Selain itu alat pelindung diri juga harus memenuhi syarat :
  • Enak Dipakai 
  • Tidak mengganggu kerja 
  • Memberikan perlindungan efektif terhadap bahaya 
Mau tau lebih lanjut mengenai Alat pelindung diri...klik dibawah ini 
Alat pelindung kepala, mata dan wajah (head, eye and face protection)
 

1 komentar:

  1. saved

Posting Komentar