twitter
rss

1.    Alat Pelindung Kepala (Headwear)     
Tujuan utama dari helm pengaman adalah untuk melindungi kepala pemakainya terhadap bahaya, guncangan mekanis. Ini mungkin di samping memberikan perlindungan terhadap lain misalnya, mekanik, termal dan listrik.  Sebuah helm pengaman harus memenuhi persyaratan berikut untuk mengurangi efek berbahaya dari guncangan kepala: 
    1. Helm harus dapat membatasi tekanan pada tengkorak dengan menyebarkan beban atas permukaan terbesar mungkin. Hal ini dicapai dengan menyediakan memanfaatkan cukup besar yang erat sesuai bentuk tengkorak berbagai, bersama dengan cangkang keras cukup kuat untuk mencegah kepala dari benda yang menimpa datang ke dalyang dapatam kontak langsung dengan obyek sengaja jatuh dan untuk memberikan perlindungan jika kepala pemakainya harus memukul permukaan yang keras. 
    2. Helm harus menangkis benda jatuh dengan memiliki bentuk sesuai halus dan bulat.Sebuah helm dengan punggung menonjol cenderung untuk menangkap benda jatuh daripada membelokkan mereka dan dengan demikian mempertahankan energi kinetik sedikit lebih dari helm yang mulus sempurna. 
    3. Alat pelindung diri bukan hanya untuk melindungi produk. Seperti pelindungan dari rambuat yang rotok, sehingga pekerja menggunakan penutup kepala. 
Alat pelindung kepala adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, terantuk, kejatuhan atau terpukul benda tajam atau benda keras yang melayang atau meluncur di udara, terpapar oleh radiasi panas, api, percikan bahan-bahan kimia, jasad renik (mikro organisme) dan suhu yang ekstrim.
Jenis alat pelindung kepala terdiri dari helm pengaman (safety helmet), topi atau tudung kepala, penutup atau pengaman rambut, dan lain-lain.

2.    Alat Pelindung Mata (Eyes Protection)
Fungsi kaca mata pengaman adalah untuk melindungi mata dari: percikan bahan bahan korosif, kemasukan debu atau partikel-partikel yang melayang di udara, lemparan benda-benda kecil, panas dan pancaran cahaya, pancaran gas atau uap kimia yang dapat menyebabkan iritasi mata, radiasi gelombang elekromaknetik yang mengion maupun yang tidak mengion, benturan atau pukulan benda keras atau benda tajam. 
Alat pelindung mata mempunyai ketentuan sebagai berikut:
a.    Tahan terhadap api.
b.    Tahan terhadap lemparan atau percikan benda kecil.
c.    Lensa tidak boleh mempunyai efek destorsi.
d.    Mampu menahan radiasi gelombang elektromagnetik pada panjang gelombang tertentu. 
Cara pemakaian kaca pengaman adalah:
a.    Pilihan kaca mata yang sesuai, small, medium, atau large.
b.    Buka tangkai kaca mata lekatkan bagian tengah kacamata pada punggung hidung.
c.    Tempelkan lensa kaca mata.
d.    Kaitkan tangkai kaca mata pada daun telinga.
e.    Usahakan agar mata dan sekitar betul-betul tertutup oleh kacamata. 

3.    Alat Pelindung Muka (Face Protection)
Cara Pakai penutup muka yang benar adalah yang dapat dikenakan tanpa dipegang dengan tangan pekerja. Biasanya penutup muka ini dirancang menjadi satu dengan topi pengaman atau penutup rambut.  Cara pemakaian penutup muka yang aman adalah :
a.  Pilih ukuran penutup muka, sesuai dengan besarnya lingkar kepala (kecil/small, sedang/medium,atau besar/large).
b. Periksa bagian luar dan dalam penutup muka, apakah sesuai dengan spesifikasinya, apakah tudung dalam keadaaan baik, tidak rusak dan bersih.
c.    Kendorkan klep pengatur untuk mempererat kedudukan topi pengaman tudung atau penutup rambut.
d.  Pakai topi pengaman (tudung atau penutup rambut), eratkan di kepala sehingga terasa pas dengan cara mengatur klep pengatur.
e.    Atur posisi penutup muka sehingga menutupi seluruh permukaan wajah.
f.     Kencangkan kembali klep pengatup
Bagaimana dengan alat pelindung telinga dan pernapasan ? mau tau klik dibawah ini

Alat pelindung diri (APD) adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
Dasar Hukum Penggunaan Alat Pelindung Diri Bagi Tenaga Kerja
1.     Undang-undang No. 1 tahun 1970
    1. Pasal 3 ayat (1) butir f: Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat untuk memberikan APD.
    2. Pasal 9 ayat (1) butir c: Pengurus diwajibkan menunjukan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD.
    3. Pasal 12 butir b: Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD.
    4. Pasal 14 butir c: Pengurus diwajibkan menyediakan APD secara cuma-cuma.
2.    Permenakertrans No.Per.01/MEN/1981
Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan alat pelindung diri dan wajib bagi tenaga kerja untuk menggunakannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja.
3.     Permenakertrans No.Per.03/MEN/1982
Pasal 2 butir I menyebutkan memberikan  nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat kerja.
4.     Permenakertrans No.Per.03/MEN/1986
Pasal 2 ayat (2) menyebutkan tenaga kerja yang mengelola pestisida harus memakai alat-alat pelindung diri yang berupa pakaian kerja, sepatu lars tinggi, sarung tangan, kacamata pelindung atau pelindung muka dan pelindung pernafasan.

Fungsi Dan Jenis Alat Pelindung Diri  
  •  Alat pelindung kepala (Headwear)
Fungsi alat pelindung kepala adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, terantuk, kejatuhan atau terpukul benda tajam atau benda keras yang melayang atau meluncur di udara, terpapar oleh radiasi panas, api,percikan bahan-bahan kimia, jasad renik (mikro organisme) dan suhu yang ekstrim.
    Jenis alat pelindung kepala terdiri dari helm pengaman (safety helmet), topi atau tudung kepala, penutup atau pengaman rambut, dan lain-lain.  
  • Alat pelindung mata (Ayes Protection) dan muka
Fungsi alat pelindung mata dan muka adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi mata dan muka dari paparan bahan kimia berbahaya, paparan partikel-partikel yang melayang di udara dan di badan air, percikan benda-benda kecil, panas, atau uap panas, radiasi gelombang elektromagnetik yang mengion maupun yang tidak mengion, pancaran cahaya, benturan atau pukulan benda keras atau benda tajam.
Jenis alat pelindung mata dan muka terdiri dari kacamata pengaman (spectacles), goggles, tameng muka (face shield), masker selam, tameng muka dan kacamata pengaman dalam kesatuan (full face masker).
  • Alat pelindung telinga (Ear Protection)
Fungsi alat pelindung telinga adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi alat pendengaran terhadap kebisingan atau tekanan.
Jenis alat pelindung telinga terdiri dari sumbat telinga (ear plug), penutup telinga (ear muff)  dan ear helmet.
  • Alat pelindung pernapasan beserta perlengkapannya
Fungsi alat pelindung pernapasan beserta perlengkapannya adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi organ pernapasan dengan cara menyalurkan udara bersih dan sehat dan/atau menyaring cemaran bahan kimia, mikro-organisme,partikel yang berupa debu, kabut (aerosol), uap, asap, gas/ fume, dan sebagainya.
Jenis alat pelindung pernapasan dan perlengkapannya terdiri dari masker,respirator, katrit, kanister, Re-breather, Airline respirator,Continues Air Supply Machine=Air Hose Mask Respirator, tangki selam dan regulator (Self-Contained Underwater Breathing Apparatus /SCUBA), Self-Contained Breathing Apparatu (SCBA), dan emergency breathing apparatus.
  • Alat pelindung tangan (Hand Protection)
Fungsi alat pelindung tangan (sarung tangan) adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi tangan dan jari-jari tangan dari pajanan api, suhu panas, suhu dingin,radiasi elektromagnetik, radiasi mengion, arus listrik, bahan kimia, benturan,pukulan dan tergores, terinfeksi zat patogen (virus,bakteri) dan jasad renik.
     Jenis pelindung tangan terdiri dari sarung tangan yang terbuat dari logam, kulit,kain kanvas, kain atau kain berpelapis, karet, dan sarung tangan yang tahan bahan kimia.
  • Alat pelindung kaki (Feet Protection)
Fungsi alat pelindung kaki berfungsi untuk melindungi kaki dari tertimpa atau berbenturan dengan benda-benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, terpajan suhu yang ekstrim, terkena bahan kimia berbahaya dan jasad renik, tergelincir.
Jenis Pelindung kaki berupa sepatu keselamatan pada pekerjaan peleburan,pengecoran logam, industri, kontruksi bangunan, pekerjaan yang berpotensi bahaya peledakan, bahaya listrik, tempat kerja yang basah atau licin, bahan kimia dan jasad renik, dan/atau bahaya binatang dan lain-lain. 
  • Pakaian pelindung (Body protection)
Fungsi pakaian pelindung berfungsi untuk melindungi badan sebagian atau seluruh bagian badan dari bahaya temperatur panas atau dingin yang ekstrim, pajanan api dan benda-benda panas, percikan bahan-bahan kimia, cairan dan logam panas, uap panas, benturan (impact) dengan mesin, peralatan dan bahan, tergores, radiasi, binatang, mikro-organisme patogen dari manusia, binatang, tumbuhan dan lingkungan seperti virus, bakteri dan jamur.
 Jenis pakaian pelindung terdiri dari rompi (Vests), celemek (Apron/Coveralls), Jacket, dan pakaian pelindung yang menutupi sebagian atau seluruh bagian badan. 
  • Alat Pengaman di Ketinggian  (Harness)
Fungsi alat pelindung jatuh perorangan berfungsi membatasi gerak pekerja agar tidak masuk ke tempat yang mempunyai potensi jatuh atau menjaga pekerja berada pada posisi kerja yang diinginkan dalam keadaan miring maupun tergantung dan menahan serta membatasi pekerja jatuh sehingga tidak membentur lantai dasar.
Jenis alat pelindung jatuh perorangan terdiri dari sabuk pengaman tubuh (harness), karabiner, tali koneksi (lanyard), tali pengaman (safety rope), alat penjepit tali (rope clamp), alat penurun (decender), alat penahan jatuh bergerak (mobile fall arrester), dan lain-lain. 
  • Pelampung
Fungsi Pelampung berfungsi melindungi pengguna yang bekerja di atas air atau dipermukaan air agar terhindar dari bahaya tenggelam dan atau mengatur keterapungan (buoyancy) pengguna agar dapat berada pada posisi tenggelam (negative buoyant) atau melayang (neutral buoyant) di dalam air.
Jenis pelampung terdiri dari jaket keselamatan (life jacket), rompi keselamatan ( life vest), rompi pengatur keterapungan (Bouyancy Control Device). 

Syarat-Syarat Alat Pelindung Diri
Alat-alat pelindung diri yang telah dipilih hendaknya memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.    Dapat memberikan perlindungan terhadap bahaya
2.    Berbobot ringan
3.    Dapat dipakai secara fleksibel (tidak membedakan jenis kelamin)
4.    Tidak menimbulkan bahaya tambahan
5.    Tidak mudah rusak
6.    Memenuhi ketentuan dari standar yang ada
7.    Pemeliharaan mudah
8.    Penggantian suku cadang mudah
9.    Tidak membatasi gerak
10.  Rasa “tidak nyaman” tidak berlebihan
11.  Bentuknya cukup menarik
Selain itu alat pelindung diri juga harus memenuhi syarat :
  • Enak Dipakai 
  • Tidak mengganggu kerja 
  • Memberikan perlindungan efektif terhadap bahaya 
Mau tau lebih lanjut mengenai Alat pelindung diri...klik dibawah ini 
Alat pelindung kepala, mata dan wajah (head, eye and face protection)
 


Pengertian Safety Sign  
Safety sign adalah media visual berupa gambar untuk ditempatkan di area kerja yang memuat pesan-pesan agar karyawan memperhatikan aspek Keselamatan kerja.

Manfaat Safety Sign :
  • Menarik perhatian terhadap adanya keselamatan dan kesehatan kerja
  • Menunjukkan adanya potensi bahaya yang mungkin tidak terlihat
  • Menyediakan informasi umum dan memberikan pengarahan.
  • Mengingatkan para karyawan untuk menggunakan peralatan perlindungan diri
  • Mengindikasikan di mana peralatan darurat keselamatan berada.
  • Memberikan peringatan waspada terhadap beberapa tindakan yang atau perilaku yang tidak diperbolehkan
Cara mendesain safety sign dengan benar
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam membuat safety sign adalah :
1.  Kenali potensi bahaya atau informasi yang akan disampaikan melalui safety sign yang akan dibuat.
2.    Pastikan standar yang akan digunakan untuk membuat safety sign, apakah ANSI, BSI, ISO, atau yang lainnya.
3.    Cari gambar pictogram yang sesuai dengan bahaya atau informasi yang akan disampaikan.
4.  Tentukan jarak baca aman minimum untuk menentukan tinggi huruf yang akan digunakan. Setelah tinggi huruf diketahui maka ukuran safety sign bisa ditentukan.
5.    Buat Sign sesuai dengan data-data yang sudah diperoleh diatas.

Penggunaan Warna Safety Sign
Biru : Perintah melaksanakan sesuatu, atau kewajiban menggunakan sesuatu misal memakai Alat Pelindung Diri di area kerja (kontrasnya warna biru adalah putih).
Merah : Berarti Larangan Melakukan sesuatu, misalnya menyalakan api di area penimbunan bahan bakar. Tetapi khusus untuk Pencegahan Kebakaran, baik berupa petunjuk, perintah, peringatan maupun larangan, tetap dipakai warna merah (kontrasnya warna merah adalah putih).
Kuning : Berarti Peringatan untuk berhati-hati dan waspada terhadap risiko bahaya (kontrasnya warna kuning adalah hitam).
Hijau : Berhati keadaan Aman, misalnya untuk petunjuk arah/ jalan, pintu darurat, P3K, daerah bebas rokok dan sebagainya.

Jarak baca aman minimum dan tinggi huruf safety sign
Dalam memasang safety sign di area kerja, selain harus memperhatikan warna, jenis pictogram, dan jenis huruf yang digunakan, ada hal lain yang tidak kalah penting untuk diperhatikan, yaitu keterbacaan safety sign. Alangkah sia-sianya jika kita sudah membuat safety sign sesuai dengan standar yang berlaku tapi tidak dapat terbaca dengan baik.
 Keterbacaan safety sign berhubungan dengan dua hal, yaitu : jarak baca aman minimum dan tinggi huruf yang digunakan. Jarak baca aman minimum adalah jarak terdekat yang memungkinkan seseorang membaca peringatan yang terdapat pada safety sign dan masih punya waktu untuk menghindari bahaya tersebut. Sedangkan untuk tinggi huruf yang digunakan, karena huruf memakai besaran point, maka harus dilakukan konversi dari point ke mm, dimana diperoleh bahwa : 1 mm = 3.9 point.
Untuk tabel yang menunjukkan hubungan antara jarak baca aman minimum dengan tinggi dan ukuran huruf yang digunakan pada safety sign bisa dilihat disini :http://www.safetysign.co.id/page.php?FAQ#two

 Pemilihan Header untuk Safety Sign dengan Standar ANSI
    Safety sign yang  menggunakan standar ANSI wajib menggunakan header untuk menentukan tingkat bahaya atau jenis informasi yang akan disampaikan pada safety sign tersebut. Header yang digunakan dalam sign ANSI ada lima jenis, yaitu : Danger, Warning, Caution, Notice dan Safety First. Masing-masing header menggunakan warna yang berbeda, yaitu : danger – background merah ; tulisan putih, warning – background orange ; tulisan hitam, caution – background kuning;tulisan hitam, notice – background biru ; tulisan putih, dan safety first – background hijau;tulisan putih.    Untuk bahaya yang mengancam property perusahaan, digunakan header caution tanpa tanda seru.

Kapan Sebaiknya kita menggunakan Sign Bilingual
Ini adalah pertanyaan yang sering ditanyakan, Meskipun tidak ada jawaban pasti untuk pertanyaan ini, kami menganjurkan untuk menggunakan sign bilingual jika perusahaan anda memakai jasa tenaga kerja asing, hal ini dimaksudkan agar semua karyawan atau staff baik pribumi maupun asing lebih memahami maksud dari safety sign yang anda buat.

link :       http://www.safetysign.co.id 
              http://qhseconbloc.wordpress.com